FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur

Apa yang dimaksud dengan prepopulated?

keyboard_arrow_down

Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0.
Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
NOTE: aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. JANGAN DIGUNAKAN!

eFaktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Bagaimana Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0?

keyboard_arrow_down

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.

https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap.
(1) Dimulai terbatas pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020.
(2) Dilanjutkan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.
(3) Pada 1 Agustus 2020, dilakukan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta.
(4) Implementasi selanjutnya adalah 1 September 2020 untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
(5) Implementasi secara nasional akan dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, anda harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Dalam hal anda sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, anda dapat mendownload aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id

Apakah implementasi e-Faktur 30 per 1 Oktober 2020 wajib bagi seluruh PKP?

keyboard_arrow_down

Anda PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur 2.2, per tanggal 1 Oktober 2020 wajib beralih ke e-Faktur 3.0.

Tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Perhatian: Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-Faktur, Anda tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali. Aplikasi e-Faktur versi 2.2 rencananya akan ditutup pada 5 Oktober 2020.

Bagaimana jika perusahaan anda tidak ditunjuk sebagai pengguna aplikasi e-Faktur 3.0 namun sudah telanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0?

keyboard_arrow_down

Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0.

Ketika sudah telanjur pake e-Faktur 3.0, apa berarti sudah tidak bisa lagi pake e-Faktur versi sebelumya (versi 2.2)

keyboard_arrow_down

Ketika perusahaan anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2.

Apa saja fitur tambahan di aplikasi e-Faktur 3.0

keyboard_arrow_down

1. Prepopulated Pajak Masukan
2. Prepopulated PIB
3. Prepopulated SPT
4. Sinkronisasi kode cap fasilitas

Setelah dilakukan download versi terbaru, file manakah yang harus di-copy dan di-replace ke database existing?

keyboard_arrow_down

1. Ketiga File (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) dicopy seluruhnya dan akan mereplace file existing.

2. Selanjutnya Wajib Pajak dapat menjalankan ETaxInvoice.exe

Wajib Pajak diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual.

Jika sudah berhasil update ke versi 3.0 silahkan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup)
Tujuannya supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak melakukan backup otomatis, dimana proses ini biasanya membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran database nya besar.
Selanjutnya : pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi efaktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.

Apa yang harus anda lakukan ketika anda baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum pernah menggunakan aplikasi e-Faktur sebelumnya?

keyboard_arrow_down

Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020, anda dapat langsung melakukan download Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

Terkait dengan update database, apakah dilakukan di server atau juga harus dilakukan di client?

keyboard_arrow_down

Update e-Faktur versi 3.0 dilakukan baik di sisi server maupun sisi client.

Apakah yang dimaksud dengan notifikasi Java Runtime Environment not valid

keyboard_arrow_down

Versi aplikasi e-Faktur yang digunakan berbeda dengan versi OS (32bit atau 64bit) pada komputer atau perangkat yang digunakan

Apa yang harus dilakukan ketika muncul notifikasi Database tidak bisa dijalankan. Pastikan Database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja. Etax-10001: Error Database. Versi aplikasi dan database tidak sama. Versi aplikasi: 3.0.0.1. Versi database: 2.2.0.0

keyboard_arrow_down

Agar dijalankan ETaxInvoiceUpd.exe

Apa yang harus dilakukan ketika mendapat notifikasi ETAX-4001: Tidak dapat menghubungi ETaxInvoice Server. Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service.

keyboard_arrow_down

Agar PKP melakukan hal-hal berikut:

1. Cek apakah Internet aktif dan lancar
2. Jika menggunakan proxy maka di aplikasi efaktur juga harus setting proxy
3. Cek apakah efaktur diblok oleh antivirus atau firewall
4. Cek apakah sertifikat elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang Sertifikat Elektronik
5. Jika point diatas sudah di cek semua, akan tetapi masih kendala Etax 40001, kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrian sedang banyak

Apakah Folder Log yang terbentuk dalam folder e-Faktur diperkenankan untuk dihapus?

keyboard_arrow_down

Tidak masalah untuk dihapus

Di e-Faktur 3.0 ini, dalam hal database rusak dan tidak bisa digunakan, apakah anda bisa mendapatkan kembali (recovery) data e-Faktur?

keyboard_arrow_down

Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat perusahaan anda terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.

Data e-Faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP.

Prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.

Catatan: Pastikan anda melakukan backup db (database) secara rutin.

Apakah maksud dari Faktur Pajak tersedia di e-Faktur? Apakah data Faktur Pajak masukan otomatis sudah di data Pajak Masukan? Apakah nanti bisa di-edit Masa Pajak-nya, atau tidak dikreditkan terlebih dahulu, atau kebutuhan lainnya?

keyboard_arrow_down

Faktur Pajak Masukan tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi Pajak Masukan tanpa dilakukan upload.

PENTING: Anda harus menentukan terlebih dahulu Masa Pajak dan Tahun Pajak pengkreditan, dan kemudian melakukan get data. Pajak Masukan yang muncul dan tersedia sifatnya data prepopulated berdasarkan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya yang belum anda kreditkan.

Selanjutnya, dalam hal ada Pajak Masukan yang muncul melalui prepopulated data Pajak Masukan dan anda tidak bermaksud untuk mengkreditkan di Masa Pajak yang dipilih, silahkan biarkan data Pajak Masukan tersebut.

Pilih Pajak Masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3). Selanjutnya lakukan upload dan data tersebut akan masuk ke daftar administrasi Pajak Masukan. Pajak Masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai Pajak Masukan yang tersedia untuk dikreditkan di Masa Pajak berikutnya (sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan).

Fitur ubah pengkreditan digunakan dalam hal anda bermaksud mengubah status pengkreditan dari DIKREDITKAN (B1/B2) menjadi TIDAK DIKREDITKAN (B3) atau sebaliknya (bukan merupakan fitur untuk pindah MASA PAJAK pengkreditan)

Catatan: Fitur prepopulated Pajak Masukan ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme import data csv.
Menu ini merupakan alat bantu untuk memudahkan anda agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme import data.

Untuk implementasi 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020, bagaimana cara mengkreditkan Pajak Masukan e-Faktur Masa Pajak sebelum September (Juni, Juli dan Agustus) atau Faktur Pajak Masa Pajak tidak sama atau Faktur Pajak yang terlambat diterima ke Masa Pajak September menggunakan prepopulated?

keyboard_arrow_down

Fitur prepopulated ini default Pajak Masukannya adalah dikreditkan kecuali untuk Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dan 08.

Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur tersedia untuk Pajak Masukan sejak Januari 2020.

Mekanismenya dimulai dengan
(1) memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak dimana Pajak Masukan akan dilaporkan (kiri atas aplikasi e-Faktur)
(2) Sistem akan menyediakan Pajak Masukan berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dari PKP Penjual yang sudah memperoleh approval sukses
(3) Pajak Masukan yang tersedia adalah untuk Masa Pajak pelaporan yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya (dalam hal belum dikreditkan).

Melalui prosedur ini PKP Pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan di Masa Pajak tertentu.

Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload Pajak Masukan yang akan dikreditkan.

ALERT: Pajak Masukan yang dipilih dan sudah di-upload tidak dapat dilakukan perubahan Masa Pajak pengkreditan.

Pajak Masukan yang tidak di-upload dalam Masa Pajak pelaporan yang dipilih, merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan akan tersedia untuk pembetulan Masa Pajak tersebut atau pelaporan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak berikutnya.

Untuk implementasi 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020, bagaimana cara mengkreditkan PIB Masa Pajak sebelum September (Juni, Juli dan Agustus) atau PIB Masa Pajak tidak sama ke Masa Pajak September menggunakan prepopulated? Bagaimana jika data PIB tidak muncul pada menu prepopulated PIB?

keyboard_arrow_down

Fitur prepopulated disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu perusahaan anda.
Anda tetap diberikan pilihan untuk melakukan skema import data csv Pajak Masukan seperti pada versi e-Faktur Client Desktop yang sudah ada sebelumnya.

Khusus untuk prepopulated PIB, DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk Masa Pajak dimulainya implementasi, yakni Masa Pajak September 2020.

Sementara itu, dalam hal anda memiliki PIB yang akan dilaporkan di Masa Pajak tidak sama atau dalam hal data PIB anda belum tersedia pada menu prepopulated PIB, PIB dimaksud tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv dan akan dilakukan validasi dalam hal dilaporkan di Masa Pajak September 2020 atau Masa Pajak setelahnya.

Bagi anda yang telah diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0, setiap anda melakukan input dokumen PIB akan dilakukan validasi ke sistem DJP untuk mengetahui apakah PIB dimaksud telah tersedia pada sistem DJBC dan dipertukarkan ke DJP sesuai dengan PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Adapun tata cara pengisian pada kolom dokumen PIB pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
a. Untuk PIB, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran.
Contoh: PIB dengan nomor pendaftaran 000100 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#0802060711110609.

b. Untuk dokumen BC 2.8, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran.
Contoh: dokumen BC 2.8 dengan nomor pendaftaran 003412 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 003412#0802060711110609.

c. Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPTNP-“.
Contoh: SPTNP dengan nomor SPTNP-009760/NOTUL/KUP-T/KPU.01/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 009760#0802060711110609.

d. Untuk SPKTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPKTNP-“.
Contoh: SPKTNP dengan nomor SPTNP-000341/BC/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000341#0802060711110609.

e. Untuk SPPBMCP, nomor yang di-input adalah Nomor Barang/Airway Bill (AWB).
Contoh: nomor SPPBMCP 003411, Nomor Barang/AWB 445789335, dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 445789335#0802060711110609.

Sementara itu, untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.

Untuk impor data Pajak Masukan, nama lawan transaksi banyak perbedaan dengan data lawan baik dari sisi nama, tanda  atau spasi. Apakah dengan update saat ini nama lawan transaksi yang di-impor ke e-faktur sudah sesuai dengan data lawan transaksi yang terdaftar di DJP/KPP?

keyboard_arrow_down

Tidak ada perubahan mekanisme impor data lawan transaksi pada e-Faktur versi kali ini

Apa yang harus dilakukan ketika melakukan upload pada menu prepopulated Pajak Masukan dan terjadi perubahan nama lawan transaksi di administrasi Pajak Masukan (nama berubah menjadi nama entitas sendiri)?

keyboard_arrow_down

Tidak perlu khawatir ketika melakukan upload pada prepopulated PM kemudian nama lawan transaksi berubah menjadi nama sendiri. Hal ini karena uploader dalam posisi mati. Cukup lakukan start uploader dan refresh menu pada menu administrasi PM anda.

Jika perusahaan memiliki beberapa cabang dan menggunakan setiap database per bulan secara terpisah, bagaimana dengan e-Faktur versi baru apa masih dapat menggunakan database dipisah per bulan? Bagaimana Pajak Masukan dapat diketahui berasal dari cabang mana?

keyboard_arrow_down

Melalui e-Faktur 3.0, fitur database lokal tetap tersedia, sehingga tetap dimungkinkan dilakukan pemisahan database antar cabang.
Namun demikian, Pajak Masukan yang muncul tidak didasarkan pada cabang namun pada Faktur Pajak yang dibuat kepada NPWP Pusat PKP Pembeli.

Fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan. Dengan demikian, dalam hal belum mengakomodasi kebutuhan anda, anda masih tetap dapat menggunakan mekanisme import data csv seperti biasanya.

Catatan: Cabang dengan mekanisme client -server, yang dapat menggunakan fitur prepopulated ini hanya cabang dengan role login sebagai admin (bukan perekam)

Untuk PKP yang melakukan Pemusatan tempat PPN terutang, apakah get data prepopulated PM bisa dilakukan di cabang atau hanya bisa dilakukan oleh pusat? Jika get data bisa dilakukan di cabang/client apakah perhitungannya masuk ke pusat secara otomatis?

keyboard_arrow_down

Mekanisme masih sama  dengan versi sebelumnya, cabang pemusatan dapat mengkreditkan PM.
Jika sudah di-upload secara lokal di database cabang, untuk muncul di pusat tetap dengan mekanisme export-import data.

Kecuali untuk pelaporan di SPT, karena menggunakan eFaktur Web Based akan otomatis menarik data seluruh Faktur, baik PK atau pun PM yang di-upload sukses, baik di Pusat maupun di Cabang.

Catatan: Cabang dengan mekanisme client -server, yang dapat menggunakan fitur prepopulated ini hanya cabang dengan role login sebagai admin (bukan perekam)

Apakah fitur prepopulated ini sudah digunakan di e-Faktur Host-to-Host ?

keyboard_arrow_down

Prepopulated Pajak Masukan ini baru tersedia pada aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Web Based.
Ke depannya, e-Faktur Host-to-Host akan dikembangkan mengikuti skema prepopulated Pajak Masukan.

Berapakah jumlah data Pajak Masukan yang diturunkan per halaman oleh DJP?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan masukan dari implementasi sebelumnya, saat ini jumlah data yang diturunkan per tampilan adalah 1000 data per request. Harapannya dengan perubahan ini dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan anda.

Apakah data Pajak Masukan dan data PIB pada menu prepopulated bisa di export ke excel ?

keyboard_arrow_down

Tampilan prepopulated Pajak Masukan dan PIB dapat di-copy secara manual ke excel.
Saat ini telah TERSEDIA menu download prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated PIB pada e-Faktur Web Based.

Berbeda dengan menu prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-Faktur Client Desktop 30 yang menyediakan data Pajak Masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu Masa Pajak dan 3 Masa Pajak tidak sama ke belakang, menu download prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan Masa Pajak (tidak termasuk Masa Pajak tidak sama).

Pajak Masukan dan/atau PIB yang di-download adalah seluruh Pajak Masukan dan/atau PIB untuk Masa Pajak yang dipilih dalam bentuk rar. Anda dapat melakukan extract file dimaksud dan hasilnya adalah file berbentuk csv.

Catatan: Dalam hal hasil extract-an anda tidak berbentuk file csv, anda dapat me-rename dan menambahkan sendiri .csv di belakang nama file tersebut.

Selanjutnya, file .csv dimaksud dapat dilakukan impor ke menu administrasi Pajak Masukan atau administrasi dokumen lain Pajak Masukan. Melalui mekanisme ini, anda dapat melakukan filter berdasarkan kebutuhan anda sebelum melakukan upload Pajak Masukan tersebut.

Informasi lebih detil dapat dilihat di https://linktr.ee/efakturdjp bagian Bahan materi - Update Tambahan Fitur eFaktur Web Based

Apakah PKP tetap diberikan pilihan untuk import data Pajak Masukan seperti pada aplikasi e-Faktur Dekstop versi 2.2?

keyboard_arrow_down

Fitur prepopulated disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu perusahaan Saudara. PKP tetap diberikan pilihan skema import data csv Pajak Masukan seperti pada versi e-Faktur Client Desktop yang sudah ada sebelumnya.

Pemilihan Pajak Masukan untuk dikredikan pada menu prepopulated apakah bisa per batch atau harus klik satu persatu?

keyboard_arrow_down

Pengkreditan Pajak Masukan pada menu Prepopulated Pajak Masukan dapat dilakukan per 1000 Pajak Masukan. Pada fitur prepopulated Pajak Masukan juga disediakan menu filter by NPWP atau nomor Faktur, sehingga PKP dapat memilih Pajak Masukan yang akan dikreditkan per Masa Pajak berdasarkan menu dimaksud

Untuk get data prepopulated apakah dapat diketahui berapa total jumlah PM yang akan di upload?

keyboard_arrow_down

Untuk saat ini, PKP hanya dapat mengetahui 1000 Pajak Masukan per tampilan menu Prepopulated Pajak Masukan. PKP dapat melakukan konfirmasi jumlah PM yang akan dikreditkan dengan data internal yang dimiliki untuk selanjutnya di-klik halaman sesuai jumlah PM dimaksud.

Saat ini telah TERSEDIA menu download prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated PIB pada e-Faktur Web Based.

Berbeda dengan menu prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-Faktur Client Desktop 30 yang menyediakan data Pajak Masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu Masa Pajak dan 3 Masa Pajak tidak sama ke belakang, menu download prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan Masa Pajak (tidak termasuk Masa Pajak tidak sama).

Pajak Masukan dan/atau PIB yang di-download adalah seluruh Pajak Masukan dan/atau PIB untuk Masa Pajak yang dipilih dalam bentuk rar. Anda dapat melakukan extract file dimaksud dan hasilnya adalah file berbentuk csv.

Catatan: Dalam hal hasil extract-an anda tidak berbentuk file csv, anda dapat me-rename dan menambahkan sendiri .csv di belakang nama file tersebut.

Selanjutnya, file .csv dimaksud dapat dilakukan impor ke menu administrasi Pajak Masukan atau administrasi dokumen lain Pajak Masukan. Melalui mekanisme ini, anda dapat melakukan filter berdasarkan kebutuhan anda sebelum melakukan upload Pajak Masukan tersebut.

Informasi lebih detil dapat dilihat di https://linktr.ee/efakturdjp bagian Bahan materi - Update Tambahan Fitur eFaktur Web Based

Apa yang harus dilakukan ketika mendapat notifikasi ETAX-10004: Data tidak ditemukan

keyboard_arrow_down

Agar dilakukan Get Data kembali untuk mengulangi proses request ke server DJP (kemungkinan karena koneksi terputus)

Menu ubah pengkreditan apakah harus dilakukan satu per satu?

keyboard_arrow_down

Bisa dilakukan beberapa sekaligus, disorot kemudian ubah pengkreditan

Catatan: Fitur ubah pengkreditan digunakan dalam hal anda bermaksud mengubah status pengkreditan dari DIKREDITKAN (B1/B2) menjadi TIDAK DIKREDITKAN (B3) atau sebaliknya (bukan merupakan fitur untuk pindah MASA PAJAK pengkreditan)

Jika PKP pembeli sudah lapor Pajak Masukan, apakah PKP penjual bisa membatalkan FP yang dia terbitkan.

keyboard_arrow_down

Penjual baru dapat membatalkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh Pembeli setelah memperoleh persetujuan pembeli.
Pembatalan Faktur Pajak oleh PKP Penjual atas Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan Faktur Pajak dimaksud oleh PKP Pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP Penjual.

Untuk Faktur Pajak Masukan yang di-prepopulated, apakah dimungkinkan dilakukan pengkreditan Pajak Masukan sebagian untuk kondisi Pajak Masukan yang digunakan untuk melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN?

keyboard_arrow_down

Sama dengan versi sebelumnya, pengkreditan Pajak Masukan sebagian-sebagian tidak dapat dilakukan di suatu Masa Pajak. Silahkan Pajak Masukan dikreditkan secara utuh terlebih dahulu dan pada akhir tahun diperhitungkan dengan mekanisme penghitungan kembali Pajak Masukan.

Jika Pajak Masukan Prepopulated normal sudah diturunkan dan masuk ke Pajak Masukan. Kemudian lawan melakukan pembetulan/penggantian Faktur. Apakah ada notifikasi khusus bahwa telah terjadi pembetulan secara realtime?

keyboard_arrow_down

Saat ini belum ada notifikasi realtime karena aplikasi nya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notification.

Namun demikian, Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak (tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli) sebelum dikreditkan oleh Pembeli tidak akan tersedia pada menu Prepopulated Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

Catatan: Anda dapat memastikan ada tidaknya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual tanpa pemberitahuan kepada anda dengan melakukan get data pada menu prepopulated Pajak Masukan pada Masa Pajak tertentu.

Untuk dokumen lain (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak), apakah belum ada perubahan dari versi sebelumnya?

keyboard_arrow_down

Tidak ada perubahan, kecuali untuk dokumen tertentu berupa PIB yang juga dapat menggunakan mekanisme prepopulated pada aplikasi e-Faktur.

Untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB pada aplikasi e-Faktur. Tidak hanya dokumen BC 2.0, dokumen Surat Penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait impor yang dapat diinput ke aplikasi e-Faktur dan disediakan melalui mekanisme prepopulated PIB.

Keseluruhan dokumen PIB yang dapat diprepopulated di aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mencakup BC20, BC28, SPPBMCP, SPTNP, dan SPKTNP

Anda melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan ketika melakukan input Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur mendapat notifikasi reject dengan keterangan ETAX-API-50031: NOT FOUND. Apa yang harus anda lakukan?

keyboard_arrow_down

Kondisi ini terjadi dapat disebabkan oleh beberapa hal:
(1) anda salah dalam melakukan input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
(2) anda salah dalam melakukan input kode KPP;
(3) anda salah dalam melakukan input NPWP pada saat pembuatan id billing; atau
(4) data pembayaran di sistem DJP belum sinkron.

Agar dipastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai sebelum anda melakukan penyetoran dan pengkreditan Pajak Masukan dalam rangka pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Informasi lebih detil dapat dilihat di https://linktr.ee/efakturdjp bagian Bahan materi - 20200904 Infografis SSP JLN

Dokumen lain Pajak masukan yg dipersamakan dengan Faktur Pajak seperti nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan. Apakah sudah tersedia di prepopulated Pajak Masukan atau harus import csv manual?

keyboard_arrow_down

Untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang masuk skema prepopulated adalah dokumen tertentu berupa PIB. Sementara untuk selain PIB masih menggunakan skema upload seperti sebelumnya sesuai dengan tata cara di PER-29/PJ/2015.

Login apakah yang digunakan untuk mengakses e-Faktur Web?

keyboard_arrow_down

Akses eFaktur web dapat dilakukan hanya oleh perusahaan yang sudah ditunjuk melalui https://web-efaktur.pajak.go.id .
Dalam hal kesulitan login, harap dipastikan Sertifikat Elektronik telah terinstall di browser

e-Faktur Web melalui alamat https://web-efaktur.pajak.go.id dapat diakses oleh Pengguna e-Faktur 3.0 yang sudah ditetapkan menggunakan sejak 1 Oktober 2020 pada tanggal 1 Oktober 2020 untuk pelaporan mulai Masa Pajak September 2020.

Anda sudah dapat melihat dan menggunakan fitur yang ada di dalamnya.
Catatan: Pastikan bahwa anda telah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik pada browser yang anda gunakan.

Untuk manual instalasi Sertifikat Elektronik menggunakan cara yang sama ketika instalasi Sertifikat Elektronik pada browser untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf

Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser anda dan belum expired.

Saat membuka halaman web e-Faktur akan diminta utk memilih Sertifikat Elektronik (dalam hal > 1 Sertifikat Elektronik, pilih 1 yang sesuai), NAMA dan NPWP akan muncul, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang sesuai.
Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, untuk dapat login, agar browser ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali.

Pada saat telah menggunakan e-Faktur versi 3.0, apakah proses posting dan lapor SPT dapat dilakukan menggunakan e-Faktur versi 2.2

keyboard_arrow_down

Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based.

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema csv melalui DJPOnline dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai Masa Pajak September 2020.

Namun demikian, dalam hal anda akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline.

Catatan: Anda yang sudah melakukan instalasi e-Faktur 30, tidak dapat kembali menggunakan e-Faktur 2.2

Jika Wajib Pajak sudah menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dalam pelaporan SPT, apakah selanjutnya masih bisa digunakan ?

keyboard_arrow_down

PKP yang menggunakan e-Faktur 3.0 wajib menggunakan e-Faktur Web Based untuk pelaporan SPT Masa PPN atau dalam hal melalui PJAP dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang sama dengan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based.

Pada e-Faktur Web Based, pada bagian Profil PKP-Profil Aplikasi, terdapat isian nama penandatangan Faktur Pajak. Apakah fungsi dari isian ini?

keyboard_arrow_down

Nama penanda tangan Faktur Pajak pada e-Faktur Web Based tidak terkoneksi dengan nama penanda tangan Faktur Pajak pada e-Faktur Client Desktop 30.

Penanda tangan Faktur Pajak pada profil e-Faktur Web Based pada awalnya diperuntukan bagi PKP yang ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur Web Based yang dapat membuat e-Faktur melalui channel e-Faktur Web Based (saat ini masih terbatas dan dalam tahap piloting). Dalam hal ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur Web Based, isian penanda tangan Faktur Pajak merupakan nama penanda tangan yang akan muncul di cetakan e-Faktur Web Based.

Dengan demikian, untuk kepentingan pelaporan SPT Masa PPN Pengguna Client Desktop e-Faktur 30, nama penanda tangan dapat diisi dengan salah satu nama penanda tangan yang dimiliki perusahaan saja dan tidak terkoneksi dengan nama penanda tangan Faktur Pajak pada e-Faktur Client Desktop 3.0.

Pada e-Faktur sebelumnya penarikan data A2 secara PDF dapat dilakukan. Apakah di update saat ini ada menu untuk ekport A2 ke file excel. Penarikan A2 ke file excel akan sangat membantu.

keyboard_arrow_down

Saat ini telah TERSEDIA menu download to csv untuk Lampiran SPT Masa PPN Formulir A1, A2, B1, B2, dan B3 pada menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based.

Melalui menu download ini anda dapat menyandingkan data (rekonsiliasi data) yang ditampilkan di SPT Masa PPN dengan data yang anda miliki sebelum dilakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Informasi lebih detil dapat dilihat di https://linktr.ee/efakturdjp bagian Bahan materi - Update Tambahan Fitur eFaktur Web Based

Apakah tersedia menu cetak SPT sebelum dilaporkan?

keyboard_arrow_down

Untuk menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT. Dalam hal diperlukan, PKP dimungkinkan untuk melakukan posting data SPT Masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf disana sebagai pembanding (namun data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-Faktur Web Based.

Apakah posting SPT Masa PPN bisa dilakukan berulang-ulang? atau hanya bisa sekali posting saja?

keyboard_arrow_down

Posting dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian hanya disediakan menu Buka dan Hapus SPT. Dalam rangka akan melakukan posting ulang, bisa dilakukan Hapus SPT terlebih dahulu.

Pada saat proses pengiriman SPT Masa PPN, apa yang dimaksud dengan upload file lampiran?

keyboard_arrow_down

Upload file lampiran yang dimaksud disini adalah lampiran kelengkapan SPT Masa PPN sebagaimana disyaratkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, sebagai contoh lampiran Daftar Rincian Kendaraan Bermotor (DRKB).

Catatan: Untuk menghindari gagal upload file lampiran ini, upload file kelengkapan SPT anda dengan ukuran minimal (maks. 5Mb)

Data prepopulated apakah bisa ditambahkan status Faktur Pajak 01 oleh penjual "sudah dilaporkan di SPT Masa PPN atau belum"?

keyboard_arrow_down

Sesuai ketentuan, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN dan tidak dikaitkan dengan pelaporan di SPT Masa PPN

Apakah proses posting SPT Masa PPN memakan waktu lama?

keyboard_arrow_down

Dalam hal posting SPT dilakukan dan status masih SPT sedang diproses silahkan refresh brower (ctrl + f5)

Pada saat anda melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dan diketahui terdapat selisih pada data PM anda, apa yang harus anda lakukan?

keyboard_arrow_down

(1) Silahkan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-Faktur Web Based dengan data internal anda (atau data lampiran hasil posting pada e-Faktur Client Desktop)
(2) Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-Faktur Web Based, silahkan anda buka Administrasi SPT-Monitoring SPT-Buka SPT dan pada lampiran detil pilih Download sesuai lampiran yang anda butuhkan.

Dalam hal diketahui ada data Faktur Pajak Masukan dengan nilai 0 (nol) pada e-Faktur Web Based sementara pada e-Faktur Client Desktop ada nilainya, silahkan lakukan scan QRCode pada pdf e-Faktur dimaksud (Dalam hal diganti, maka status Faktur Pajaknya kan berubah menjadi valid dan diganti).

Selanjutnya pada aplikasi e-Faktur Client Desktop, lakukan proses prepopulated data ulang untuk Masa Pajak tersebut. Anda akan mendapatkan data Pajak Masukan dari Faktur Pajak pengganti, silahkan upload Faktur Pajak Pengganti tersebut kemudian lakukan posting kembali SPT Masa PPN anda pada e-Faktur Web Based.

Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?

keyboard_arrow_down

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Apakah ada yang harus disiapkan sebelum update aplikasi e-Faktur 3.0

keyboard_arrow_down

Kami telah menyiapkan infografis yang dapat menjadi panduan PKP dalam melakukan update e-Faktur 3.0, informasi dimaksud dapat dilihat di https://linktr.ee/efakturdjp bagian Bahan materi - Petunjuk Update Aplikasi e-Faktur 3.0

Apakah ada penyesuaian terhadap spesifikasi hardware yang direkomendasikan untuk e-Faktur 3.0 ?

keyboard_arrow_down

Tidak diperlukan penyesuaian terhadap spesifikasi e-Faktur 3.0

Apabila WP ada kendala penggunaan efaktur versi  30 ?

keyboard_arrow_down

DJP akan melakukan update informasi melalui channel telegram tim e-Faktur.

Dalam hal masih ada pertanyaan lebih lanjut, Silahkan anda menghubungi 1500 200 atau AR di KPP tempat anda terdaftar
[at]eligo30